Jackiecilley.com – Kementerian Koordinator Bidang Pangan mengumumkan upaya serius untuk mencegah berulangnya kontaminasi radioaktif Cesium-137. Dalam konferensi pers di Jakarta pada 16 Oktober 2026, Staf Ahli Menteri Bara Krishna Hasibuan menjelaskan bahwa Kementerian Perindustrian akan menetapkan regulasi baru untuk menangani masalah ini.
Regulasi tersebut mencakup persyaratan bagi industri untuk memberikan bukti bahwa segala bentuk imbas logam bekas yang diimpor bebas dari bahan radioaktif, serta mewajibkan penerapan sistem pemantauan emisi berkelanjutan dan pemantauan portal radiasi di lokasi industri, khususnya di area peleburan baja.
Sebagai langkah konkret, pada 24 September 2026, dilakukan inspeksi oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Bapeten di 12 lokasi yang terdampak. Hasil inspeksi menunjukkan laju dosis radiasi di bawah ambang batas, dan tidak terdapat kontaminasi baru. Hal ini memastikan bahwa kawasan tersebut dalam kondisi terkendali.
Meskipun fase penanganan kedaruratan di kawasan industri Modern Cikande, Serang, Banten, telah dinyatakan selesai pada 19 Oktober 2026, Satuan Tugas Penanganan Cs-137 memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penanganan lanjutan. Pemantauan terhadap produk pangan di sekitar kawasan juga menunjukkan hasil yang aman.
Kontaminasi Cs-137 sebelumnya berasal dari fasilitas milik PT Peter Metal Technology yang menggunakan skrap logam mengandung radioaktif. Proses peleburan menguapkan material tersebut, menyebarkan partikel berbahaya melalui udara. Pemerintah berharap, dengan adanya regulasi dan pengawasan yang ketat, kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.