Pemohon Diminta Lengkapi Dokumen Sebelum Ajukan Layanan

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk memastikan kelengkapan dokumen sebelum mengajukan permohonan layanan administrasi hukum. Direktur Jenderal AHU, Widodo, menyampaikan bahwa setiap permohonan harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku agar layanan dapat diberikan. Hingga 20 September 2026, Ditjen AHU mencatat lebih dari 11 juta permohonan layanan yang diajukan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen.

Dari total permohonan tersebut, sebanyak 10.915.202 telah diterima. Namun, ada 158.429 permohonan yang ditolak setelah melalui proses verifikasi. Penolakan ini bertujuan untuk menjamin bahwa layanan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga pentingnya proses verifikasi ditegaskan oleh Widodo. Proses ini tidak hanya mempercepat layanan, tetapi juga memastikan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan yang ada.

Layanan administrasi hukum Ditjen AHU meliputi pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha, pendaftaran pemilik manfaat, serta legalisasi Apostille. Dalam upaya meningkatkan efisiensi, Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital.

Widodo menambahkan bahwa evaluasi atas pelayanan berlangsung secara terus-menerus, termasuk pemecahan berbagai kendala dalam proses pengajuan. Penekanan pada kualitas layanan menjadi dasar bagi Ditjen AHU untuk terus beradaptasi dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pengalaman pemohon layanan administrasi hukum di Indonesia.

Baca Juga  IRGC Serang Kapal Minyak AS, Peringatan untuk Kapal di Hormuz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *