Makassar – Seorang wanita berinisial KT (49) ditangkap oleh polisi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, setelah diduga menganiaya pria berinisial MN (75) di rumah korban. Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Kamis, 3 Juli, sekitar pukul 06.30 WITA, terkait dengan masalah finansial setelah melakukan hubungan intim.
Kepala Subsi PIDM Sihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, menyatakan bahwa tindakan kekerasan tersebut terjadi ketika pelaku memasuki rumah korban di Jalan MH Thamrin, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang. “Pelaku memasuki rumah dan langsung memukul korban di bagian kepala dengan menggunakan kayu, yang mengakibatkan luka robek,” ungkapnya. Setelah insiden tersebut, korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi, yang kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku. Menurut Rayendra, motif di balik penganiayaan ini adalah ketidakpuasan pelaku yang merasa tidak dibayar setelah melakukan kesepakatan.
Meskipun pelaku telah ditangkap, penyidik kini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keduanya untuk memastikan detail dan alasan pasti dari peristiwa ini. Hal ini dilakukan untuk memahami situasi secara menyeluruh dan mengevaluasi karakteristik hubungan antara pelaku dan korban.
Saat ini, KT masih dalam proses pemeriksaan di Polres Bone, di mana pihak berwenang berkomitmen untuk mengungkap semua fakta yang ada.