BPJPH Keluarkan Aturan Jaminan Produk Halal dari Impor

[original_title]

Jackiecilley.com – BPJPH telah menerbitkan Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 4 Tahun 2026 mengenai pemastian kesesuaian produk halal luar negeri yang masuk ke Indonesia. Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa peraturan ini menjadi pedoman untuk memastikan produk halal asing yang beredar dan diperdagangkan di tanah air.

Menurut Haikal, regulasi ini bertujuan untuk memberikan kepastian halal dan kepastian usaha bagi konsumen dan pelaku bisnis. “Kita ingin memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban Jaminan Produk Halal (JPH) bagi produk impor memiliki aturan yang jelas,” ungkapnya. Hal ini diharapkan dapat melindungi konsumen serta memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha.

Pemastian produk halal diatur berdasarkan prinsip pelindungan, kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, efektivitas, efisiensi, dan profesionalitas, seperti diamanatkan dalam UU Nomor 33 Tahun 2014. Regulasi ini tidak hanya menjamin kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat dalam memilih produk halal, tetapi juga meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha.

Dengan adanya peraturan ini, masyarakat berhak untuk mendapatkan kepastian status halal saat produk luar negeri masuk ke Indonesia. Haikal menegaskan bahwa substansi utama dari regulasi ini adalah kepastian, dimana konsumen terlindungi dan pelaku usaha mendapatkan kejelasan mengenai pemenuhan ketentuan jaminan produk halal.

Diharapkan, peraturan ini akan memberikan manfaat yang signifikan bagi konsumen dan menciptakan kepastian serta nilai tambah bagi dunia usaha dalam memperkuat sektor halal di Indonesia.

Baca Juga  Tata Rias Bali Berikan Peluang Ekonomi bagi Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *