Jackiecilley.com – Penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan, termasuk rumah kontrakan, telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan regulasi yang berlaku. Hal ini ditegaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang menilai isu mengenai pemungutan pajak untuk pemilik rumah kontrakan bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa kebijakan perpajakan pemerintah saat ini difokuskan pada penguatan basis pajak serta peningkatan kepatuhan terhadap hukum yang sudah ada. Dalam keterangannya pada hari Senin (10/8/2026), Inge menekankan bahwa penghasilan dari penyewaan tanah dan bangunan sudah sejak lama dikenakan pajak, sehingga kebijakan tersebut bukan hal yang baru.
Wacana penguatan pengawasan perpajakan di sektor properti sebelumnya muncul dalam Forum Komunikasi Publik RUU APBN 2027, dan menjadi perhatian publik. Meskipun demikian, Inge menyatakan bahwa hingga kini DJP belum merencanakan program khusus yang menyasar pemilik rumah sewa untuk tahun anggaran 2027. Dalam penyusunan program, DJP akan memperhitungkan kondisi perekonomian dan analisis risiko yang ada.
Kementerian Keuangan berupaya untuk menjadikan sistem perpajakan lebih transparan dan berkualitas, sehingga masyarakat dapat memahami kewajiban perpajakan mereka dengan lebih baik. Melalui langkah-langkah ini, diharapkan kepatuhan pajak di sektor penyewaan bisa meningkat.