BEI Rilis Aturan Baru, Emiten Belum Penuhi “Free Float” Dapat Notasi “P”

[original_title]

Jackiecilley.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) baru saja mengeluarkan kebijakan baru melalui dua Surat Edaran (SE) yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi informasi bagi investor. Surat Edaran tersebut mencakup penambahan notasi khusus pada Kode Perusahaan Tercatat dan penyesuaian tampilan informasi pada kolom Remarks dalam sistem perdagangan Jakarta Automated Trading System (JATS).

Dengan adanya perubahan ini, BEI mengintroduksi notasi khusus “P” untuk perusahaan yang belum memenuhi ketentuan minimum saham free float. Sementara itu, notasi “E”, “D”, “A”, dan “S” akan dihapus karena informasi terkait telah diakomodasi oleh regulasi yang berlaku. Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, menekankan bahwa langkah ini diharapkan dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan relevan bagi investor dalam pengambilan keputusan investasi mereka.

Implementasi dari kebijakan baru ini dijadwalkan mulai berlaku pada 30 November 2026, dengan penghapusan notasi khusus yang tidak lagi digunakan. Penerapan notasi “P” akan dilakukan secara bertahap, yang mulai berlaku bagi perusahaan tercatat di Papan Akselerasi pada tanggal yang sama, sedangkan bagi perusahaan di Papan Utama dan Pengembangan akan dimulai pada 30 April 2027.

Perubahan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kejelasan informasi, tetapi juga menunjang perdagangan yang lebih teratur dan efisien di pasar saham Indonesia. Informasi lebih lanjut mengenai ketentuan ini telah dipublikasikan secara resmi oleh BEI melalui Surat Edaran Direksi.

Baca Juga  BEI Perketat Aturan IPO Usai Kasus Emiten PIPA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *