Jackiecilley.com – Mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait PT Asabri. Pemeriksaan yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 17 Juli 2026, menanyakan Febrie dengan total 18 pertanyaan.
Hotman Paris, selaku kuasa hukum Febrie, mengungkapkan bahwa kliennya berhasil menjawab keseluruhan pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik. Pemeriksaan dimulai pada pukul 09.00 WIB, dan Hotman menyebutkan bahwa semua pertanyaan difokuskan pada kasus Asabri. “Semua pertanyaan sudah dijawab dengan baik,” tegas Hotman usai mendampingi Febrie.
Setelah pemeriksaan, tim penyidik Kejagung memutuskan untuk tidak menahan Febrie. Hal ini disampaikan oleh Hotman yang memastikan kliennya tidak dikenakan penahanan pasca pemeriksaan. Status tersangka Febrie, menurut Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, berhubungan dengan kasus yang menyangkut dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri.
Status jabatan dan keterlibatan Febrie dalam kasus ini menarik perhatian, mengingat kompleksitas isu yang melibatkan keuangan negara. Pihak Kejagung, melalui Anang Supriatna, menyatakan bahwa perkara ini dilandasi oleh Sprindik Kortastipidkor Polri yang menetapkan Febrie sebagai tersangka terkait perkara TPPU dari Asabri. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kejelasan terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.