Yusril Serukan Kejagung Agar Profesional dan Transparan dalam Kasus Febrie Adriansyah

[original_title]

Jackiecilley.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa pelimpahan kasus mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dari Kepolisian ke Kejaksaan Agung dapat mempercepat proses penegakan hukum. Namun, dia mengingatkan agar Kejaksaan Agung menangani kasus ini dengan profesional dan transparan.

Dalam keterangannya pada Senin, 13 Juli 2026, Yusril menjelaskan bahwa aspek hukum acara mengindikasikan penyelesaian perkara bisa lebih cepat jika penyidikan dilakukan oleh kejaksaan. Menurutnya, peran polisi terbatas pada penyelidikan dan penyidikan sebelum berkas perkara diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.

Yusril menekankan bahwa jika penyidikan dilakukan oleh Polri dan penuntutan oleh jaksa, berkas perkara dapat mengalami bolak-balik sebelum dinyatakan lengkap. Sementara itu, penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh kejaksaan di bawah satu atap dapat menghemat waktu dan meningkatkan efisiensi proses hukum.

Meski demikian, Yusril menekankan pentingnya menjaga independensi dan objektivitas dalam penanganan kasus. Masyarakat berhak mempertanyakan keseriusan Kejaksaan Agung dalam menangani perkara ini, mengingat status tersangka sebagai mantan pejabat tinggi di institusi hukum. Ia mengingatkan akan adanya potensi konflik kepentingan, karena penyidik dan jaksa penuntut sebelumnya mungkin pernah menjalin hubungan kerja dengan tersangka.

Oleh karena itu, Yusril mengajak Kejaksaan Agung untuk memberikan jawaban tegas terhadap keraguan publik melalui proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.

Baca Juga  Jenazah Korban Longsor Wonosobo Ditemukan di Sungai Bogowonto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *