ATR/BPN Luncurkan Pengukuran Terjadwal untuk Layanan Tepat Waktu

[original_title]

Jackiecilley.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan meluncurkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai Agustus 2026. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal kepada masyarakat dalam pengurusan pengukuran tanah.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menjelaskan bahwa inti dari layanan publik adalah kepastian, transparansi, terukur, dan bebas dari praktik pungutan liar. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat mengetahui jadwal pengukuran tanah sejak permohonan diajukan. Masa tunggu layanan akan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran hingga penyelesaian peta akan selesai dalam waktu lima hari. Dengan demikian, total waktu yang dibutuhkan untuk pengukuran reguler akan menjadi maksimal 12 hari.

Nusron menegaskan bahwa standar pelayanan tersebut akan dievaluasi dengan survei kepuasan masyarakat. Jika pelayanan dalam waktu tujuh hari dinilai belum memuaskan, kementerian akan melakukan upaya percepatan. “Jika waktu yang ditetapkan sudah memuaskan, itu akan menjadi patokan kami,” ucap Nusron dalam rapat kerja bersama pejabat tinggi kementerian.

Untuk mendukung implementasi sistem ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, meminta semua petugas ukur di daerah untuk mengoptimalkan penugasan dan memperhatikan prinsip “first in, first out” dalam penyelesaian pengurusan berkas. Pengembangan sistem pengukuran terjadwal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan, mengurangi antrean permohonan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat terkait proses pengukuran tanah.

Baca Juga  Modus Produksi dan Distribusi Sabu Terkait Obat Asma

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *