Jackiecilley.com – Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyelidikan peninjauan kembali terhadap pengenaan bea masuk antidumping untuk produk canai lantaian dari besi atau baja yang dilapisi timah, yang berasal dari Tiongkok. Langkah ini diambil terkait dengan meningkatnya impor dari negara tersebut yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
Penyelidikan ini dimulai pada Selasa (9/6) dan mencakup produk yang tergolong dalam klasifikasi Harmonized System (HS) 7210.12.10 dan 7210.12.90, sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia 2022. Ketua KADI, Frida Adiati, menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan adanya peningkatan yang signifikan baik secara absolut maupun relatif pada jumlah impor dari Tiongkok.
Inisiasi penyelidikan ini merupakan respons atas permohonan resmi dari PT Latinusa Tbk, yang mewakili kepentingan industri domestik. Proses penyelidikan direncanakan berlangsung selama 12 bulan, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping.
Berdasarkan data, sejak 2024, produk tinplate dari Tiongkok telah dikenakan bea masuk antidumping melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2024, dengan total impor mencapai 117.036 ton pada tahun 2025, meningkat 7 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 59.378 ton berasal dari Tiongkok, mengalami peningkatan 43 persen.
KADI telah memberitahukan kepada semua pihak terkait, termasuk industri domestik dan perwakilan pemerintah Tiongkok, mengenai dimulainya proses penyelidikan ini. Langkah ini diharapkan dapat melindungi industri dalam negeri dari dampak negatif impor yang tidak adil.