Jackiecilley.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat (Kanwil DJP Jakbar) akan mengadakan lelang 13 barang hasil penyitaan pajak pada Kamis, 4 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari “Lelang Eksekusi Bersama” dan bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara serta kesadaran masyarakat terkait kewajiban perpajakan.
Dalam konferensi persnya, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jakbar, Porman Romianna Manihuruk, menjelaskan bahwa lelang ini dilakukan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) DKI Jakarta. “Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, masyarakat semakin patuh dalam memenuhi kewajiban pajak,” ujarnya.
Sebanyak 13 barang, termasuk mobil dan sepeda motor, akan dijual dalam kondisi apa adanya melalui lelang daring di situs resmi lelang.go.id. Proses penawaran dilakukan secara terbuka, memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi tanpa harus hadir secara fisik. Penetapan pemenang lelang akan berlangsung pada hari yang sama.
Objek lelang meliputi berbagai jenis kendaraan, seperti mobil Mercedes Benz E200 dengan nilai limit Rp134.469.000 dan sepeda motor Honda Vario 125cc dengan nilai limit Rp8.455.300, serta barang-barang lainnya seperti mesin kompresor refrigerant.
Kanwil DJP Jakbar juga menekankan agar masyarakat tetap waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi terkait. Informasi resmi mengenai lelang hanya akan disampaikan melalui kanal resmi, termasuk KPP dan KPKNL.
Pelaksanaan lelang ini diharapkan dapat memberikan manfaat tidak hanya bagi negara, tetapi juga bagi masyarakat yang ingin mendapatkan barang dengan harga yang kompetitif.