Kecelakaan Kerja di Indramayu, Diduga Langgar K3 Hari Buruh

[original_title]

Jackiecilley.com – Kecelakaan kerja yang terjadi di Indramayu pada Hari Buruh Internasional 2026 mengungkapkan pentingnya perlindungan pekerja. Riyanto, seorang karyawan berusia 27 tahun dari perusahaan peternakan ayam, meninggal akibat kecelakaan saat bekerja di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya.

Peristiwa tragis ini terjadi saat Riyanto sedang mengangkut pakan ternak di kendaraan operasional. Saat itu, ia terjatuh dan mengalami cedera serius pada bagian kepala, yang mengakibatkan perdarahan otak. Meskipun telah mendapat perawatan intensif di RSUD Arjawinangun, Cirebon, termasuk operasi kraniotomi, ia dinyatakan meninggal dunia.

Dugaan pelanggaran terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) muncul setelah pihak keluarga, yang diwakili Agus Susanto, mengungkapkan bahwa Riyanto tidak menggunakan alat pelindung diri yang seharusnya. Selain itu, keluarga menyatakan bahwa Riyanto belum mendapatkan pelatihan K3 sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Terkait kompensasi, pihak perusahaan hanya memberikan santunan awal sebesar Rp5 juta, sementara hak-hak normatif lain, termasuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, masih dalam proses pengurusan dan belum terealisasi. Anggota DPRD Jabar, Hilal Himawan, menegaskan betapa pentingnya perlindungan pekerja dalam situasi ini, terutama pada momen May Day yang seharusnya menjadi refleksi bagi keselamatan tenaga kerja.

Peristiwa ini membawa perhatian lebih kepada perlunya penegakan standar keselamatan di tempat kerja guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Baca Juga  Kejagung Tetapkan Zarof Ricar Tersangka Kasus Suap Peradilan, Total Rp11 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *