Jackiecilley.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) telah menyelesaikan empat proposal reformasi untuk meningkatkan transparansi pasar modal Indonesia. Ini bertujuan memastikan investor mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai kondisi pasar.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa proposal tersebut akan disampaikan kepada penyedia indeks global seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) dan Financial Times Stock Exchange (FTSE). Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung BEI pada Kamis, Hasan mengungkapkan rasa syukurnya karena semua inisiatif tersebut berhasil diselesaikan sesuai target pada Maret 2026.
Keempat proposal reformasi ini mencakup penyediaan data kepemilikan saham di atas 1 persen secara bulanan, yang rampung pada 3 Maret 2026. Selanjutnya, klasifikasi investor yang sebelumnya hanya memiliki 9 kategori kini telah diperluas menjadi 39 kategori per 31 Maret 2026. OJK juga menerapkan kebijakan untuk mengidentifikasi saham dengan konsentrasi kepemilikan yang tinggi mulai 2 April 2026, guna meminimalisir risiko likuiditas. Terakhir, batas minimum untuk free float saham emiten telah dinaikkan dari 7,5 persen menjadi 15 persen pada 31 Maret 2026.
OJK dan SRO berharap bahwa reformasi ini akan mendapat respons positif dari lembaga penyedia indeks global. Hasan menambahkan bahwa komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait terus dijalin untuk memastikan ekspektasi pasar tetap sesuai dan transparan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor dan kualitas pasar modal Indonesia.