Dana Gereja Aek Nabara Rp 28 M, Eks Pejabat BNI Buron

20 March 2026 – Kasus dana gereja aek nabara menjadi sorotan setelah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menetapkan mantan Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, sebagai tersangka dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar. Polisi menyatakan tersangka kini diburu karena sudah berada di luar negeri.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Laporan perkara ini tercatat pada 26 Februari 2026 dan diajukan oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel. Menurut penyidik, dua hari setelah laporan masuk, tersangka diketahui bergerak dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.

Penyidik mengungkap dugaan ini berawal sejak 2019, ketika tersangka menawarkan produk bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja. Polisi menyebut produk itu bukan produk resmi BNI, namun dijanjikan memberi bunga hingga 8 persen per tahun, jauh di atas kisaran bunga deposito perbankan umum sekitar 3,7 persen. Dalam prosesnya, tersangka diduga memalsukan dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah, lalu mengalihkan dana ke rekening pribadi, rekening istrinya, dan perusahaan miliknya.

Saat ini Polda Sumut menyatakan telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Australian Federal Police untuk memburu tersangka serta mengajukan red notice. Perkembangan penanganan perkara ini masih terus dipantau karena menyangkut dana besar milik jemaat dan kepercayaan publik terhadap layanan perbankan.

Baca Juga  Penyelidikan Dugaan Pembunuhan di Jakarta: Pencocokan DNA dan Hasil Autopsi Ungkap Kekerasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *