Komnas Perempuan Minta RUU PPRT Segera Disetujui

[original_title]

Jackiecilley.com – Komnas Perempuan menegaskan perlunya percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) dalam satu masa sidang. Desakan ini disampaikan oleh Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah, dalam rapat dengar pendapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 5 Maret 2026. Maria berharap RUU tersebut dapat disahkan sebelum masa sidang berakhir agar tidak berlarut-larut.

Maria menjelaskan bahwa pengesahan RUU PPRT sangat penting mengingat posisinya yang strategis dalam peta jalan ekonomi perawatan, atau care economy, di Indonesia. “Pekerja rumah tangga (PRT) merupakan bagian esensial dari ekonomi perawatan, yang mendukung partisipasi kerja angkatan keluarga lainnya. Namun, mereka sering dianggap menjalankan peran yang bersifat alamiah, sehingga nilai ekonomi mereka tidak diakui. Hal ini menciptakan bias gender yang perlu diatasi,” katanya.

Menurut Maria, RUU PPRT diharapkan bisa memberikan pengakuan dan perlindungan hak-hak PRT, yang selama ini sering terabaikan. Ia menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari usaha untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi diskriminasi terhadap PRT di Indonesia.

Dengan desakan ini, Komnas Perempuan berharap DPR dapat segera menuntaskan pembahasan RUU PPRT sehingga hak-hak para pekerja rumah tangga diakui dan dilindungi secara resmi. Kegiatan ini menjadi subjek perhatian penting karena menyangkut tensi sosial dalam konteks kesetaraan gender dan perlindungan pekerjaan yang sering kali kurang mendapat perhatian.

Baca Juga  Kementan Tinjau Kebun Ratoon SGN untuk Awasi Distribusi Gula

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *