Angkutan Barang Dilarang Melintas Tol dan Arteri saat Mudik 2026

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan arteri selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2026, yang akan berlangsung dari 13 hingga 29 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di masa puncak perjalanan masyarakat.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur lalu lintas dan penyeberangan selama Angkutan Lebaran 2026. Dalam keterangan resmi yang dirilis pada 16 Februari 2026, ia menekankan pentingnya langkah ini untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta angka kecelakaan yang sering terjadi pada musim mudik di tahun-tahun sebelumnya.

Keputusan pembatasan operasional ini diambil setelah melakukan evaluasi menyeluruh terkait situasi lalu lintas yang terjadi pada musim mudik sebelumnya. Pemerintah, dalam hal ini, bekerja sama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri dalam mengembangkan solusi yang efektif untuk mengatasi kemacetan dan meningkatkan keselamatan di jalan.

Dalam upaya mendukung kelancaran arus mudik, pemerintah juga akan memberlakukan berbagai strategi lain, termasuk penerapan sistem satu arah, contra flow, serta penerapan aturan ganjil-genap. Semua langkah ini direncanakan untuk memastikan para pemudik dapat melakukan perjalanan dengan lebih nyaman dan aman.

Melihat pentingnya kebijakan ini, masyarakat diimbau untuk mematuhi seluruh aturan yang ditetapkan demi tercapainya keselamatan bersama selama perayaan Lebaran.

Baca Juga  Kades Bogor Diduga Menerima Rp 2,3 M Soal Jual Beli Tanah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *