Penjualan Motor Listrik Lesu Akibat Insentif Tertunda

25 Juni 2025 – Penjualan motor listrik lesu akibat insentif tertunda menjadi perhatian besar di pasar otomotif Indonesia. Meski pemerintah telah menyetujui insentif sebesar Rp7 juta per unit, namun regulasi teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) hingga kini masih tertunda.

Situasi ini membuat konsumen dan pelaku usaha motor listrik kebingungan. Banyak konsumen yang sebelumnya antusias, kini memilih menunggu kepastian aturan sebelum melakukan pembelian. Ketua Asosiasi Motor Listrik Indonesia (AMLI), Andi Prasetya, menyatakan kondisi ini cukup merugikan.

“Kami sangat mengharapkan regulasi ini segera keluar. Tanpa kepastian aturan, konsumen ragu untuk membeli,” jelas Andi kepada wartawan, Selasa (24/6).

Menurut data AMLI, dalam dua bulan terakhir, penjualan motor listrik turun sekitar 35 persen dibandingkan periode sebelumnya. Lesunya pasar ini berdampak pula pada produsen dan dealer yang harus menyesuaikan produksi serta strategi pemasaran.

Sementara itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan regulasi PMK sedang dalam tahap finalisasi. Mereka berjanji aturan akan segera diterbitkan dalam waktu dekat agar pasar kembali bergairah.

Para pelaku usaha berharap janji pemerintah segera terealisasi agar momentum transisi menuju kendaraan ramah lingkungan tidak terhambat lebih lama.

Baca Juga  Lima Penyebab Kanker yang Sering Terabaikan dalam Kehidupan Sehari-hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *