BPJPH Sesuaikan Aturan Menjelang Penerapan Wajib Halal

[original_title]

Jackiecilley.com – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sedang mempersiapkan implementasi Program Wajib Halal yang dijadwalkan berlaku mulai Oktober 2026. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal dapat berjalan dengan tertib dan memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Deputi Bidang Kemitraan dan Standardisasi Halal BPJPH, Abd Syakur, mengungkapkan hal tersebut dalam rapat koordinasi yang diadakan di Jakarta. Rapat ini melibatkan lima kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Pariwisata, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agama, Kementerian Haji dan Umrah, serta Badan Pusat Statistik. Masing-masing instansi menegaskan komitmen dan peran strategisnya dalam mendukung implementasi Wajib Halal.

Kementerian Pariwisata menekankan pentingnya integrasi kebijakan halal dalam pengembangan pariwisata yang ramah Muslim. Sementara itu, Kementerian Haji dan Umrah membahas penerapan standar halal dalam layanan haji dan umrah, dan Kementerian Lingkungan Hidup menyoroti perlunya keselarasan kebijakan Wajib Halal dengan prinsip perlindungan lingkungan. Badan Pusat Statistik juga siap memberikan dukungan melalui penyediaan data statistik yang akurat.

Dengan kerjasama lintas kementerian ini, BPJPH berupaya memastikan kesiapan ekosistem halal nasional, mulai dari proses produksi hingga distribusi. Kebijakan Wajib Halal merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024. Untuk informasi lebih lanjut mengenai aturan terkait Wajib Halal, masyarakat dapat mengakses laman resmi BPJPH.

Baca Juga  Suporter Maccabi Tel Aviv Dilarang Saksikan Laga Melawan Villa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *