Jackiecilley.com – Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, dijadwalkan menerima putusan pengadilan pada hari Jumat, 16 Januari 2024, terkait tuduhan menghalangi proses penyidikan yang berlangsung tahun lalu. Ini merupakan vonis pertama dalam rangkaian kasus hukum yang menghadapkan Yoon setelah pengumuman deklarasi darurat militer pada tahun 2024.
Tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Cho Eun-suk telah menuntut hukuman 10 tahun penjara bagi Yoon, dengan menegaskan bahwa ia melakukan “kejahatan berat” dengan memprivatisasi lembaga negara untuk menutupi pelanggaran hukum. Tuntutan tersebut mencakup dugaan perintangan keadilan dan sejumlah pelanggaran lainnya. Sidang ini akan diselenggarakan di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pukul 14.00 waktu setempat dan akan disiarkan langsung di televisi, sebuah momen yang mencatat sejarah ketiga kalinya persidangan mantan presiden disiarkan secara publik di Korea Selatan.
Yoon didakwa atas beberapa tindakan ilegal, termasuk perintah kepada Dinas Keamanan Kepresidenan untuk menghalangi eksekusi surat perintah penahanan dirinya dan melanggar hak anggota kabinet dengan tidak mengikutsertakan mereka dalam rapat terkait rencana darurat. Selain itu, ia juga dituduh mengatur penghancuran dokumen dan menyebarkan informasi palsu untuk mengelabui publik.
Pada kasus lain yang sedang menantinya, yaitu dugaan makar yang dijadwalkan pada 19 Februari, jaksa penuntut bahkan meminta hukuman mati untuk Yoon. Hingga kini, mantan presiden ini terlibat dalam delapan persidangan yang berkaitan dengan tindak pidana yang berbeda, mulai dari upaya darurat militer hingga kasus isu korupsi yang melibatkan keluarganya. Putusan hari ini diharapkan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap stabilitas politik dan kepastian hukum di Korea Selatan ke depan.