Jackiecilley.com – Kasus kekerasan yang menewaskan narapidana Harianto (54) alias Bagong di Lapas Klas IIB Blitar, Jawa Timur, sedang dalam penanganan. Setelah mengalami koma selama tiga hari di RSUD Mardi Waluyo, Harianto dinyatakan meninggal pada Sabtu, 10 Januari 2026, pukul 07.00 WIB.
Kepala Keamanan Lapas Klas IIB Blitar, Fatkah Dian Akbar, mengonfirmasi adanya penganiayaan yang dilakukan oleh narapidana lain berinisial I (45) dan D (29). Insiden tersebut terjadi pada 7 Desember 2025 di depan selnya. Meskipun kejadian tersebut hanya berlangsung sekali, dampaknya berujung fatal ketika Harianto mengalami kejang-kejang pada 5 Januari 2026 dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Keluarga korban mulai curiga setelah mendapati sejumlah luka lebam di tubuh Harianto. Mereka meminta penjelasan tentang penyebab kondisi kritis yang dialami oleh Harianto. Dalam pernyataannya, Fatkah menjelaskan bahwa kekerasan tersebut berakar dari masalah utang piutang yang terjadi sebelum Harianto masuk penjara. Sebelumnya, Harianto pernah memberi tawaran kepada I dan D terkait pembebasan mereka dengan syarat pembayaran Rp40 juta. Namun, janji tersebut tidak ditepati setelah Harianto dijebloskan ke dalam lapas.
Harianto, yang mendekam akibat kasus narkoba, sudah menghuni lapas selama delapan bulan sebelum tragedi ini terjadi. Sementara itu, napi I dan D yang terlibat dalam penganiayaan juga dipenjara karena kasus serupa dan telah menjalani hukuman selama lima tahun.
Otoritas Lapas Klas IIB Blitar saat ini sedang menyelidiki lebih lanjut kasus ini untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.