UMK Kota Tasikmalaya Diusulkan Naik 6,37% Menjadi Rp2,9 Juta

[original_title]

Jackiecilley.com – Upah Minimum Kota (UMK) Tasikmalaya untuk tahun 2026 diusulkan naik sebesar 6,37% menjadi Rp2.980.335. Usulan ini disepakati dalam rapat antara Dinas Tenaga Kerja, Dewan Pengupahan Kota, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, dan pengusaha, yang bertujuan untuk memenuhi hak buruh tanpa membebani pengusaha secara berlebihan.

Ketua Dewan Pimpinan Kota Apindo Tasikmalaya, Teguh Suryaman, menyatakan bahwa tingginya UMK berpotensi memberatkan pengusaha, apalagi dengan adanya PP Nomor 26 Tahun 2025. Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini bisa berisiko bagi iklim investasi di Kota Tasikmalaya dan mungkin mengakibatkan PHK. Menurutnya, perlu ada pertimbangan lebih dari pemerintah daerah agar keputusan tidak menghambat pertumbuhan ekonomi.

Usulan penaikan UMK ini dipandang sebagai langkah positif, namun perhitungan yang matang diperlukan agar dampak negatif, seperti berkurangnya investasi dan meningkatnya pengangguran, dapat dihindari. Teguh menekankan pentingnya mendengarkan suara pengusaha yang kesulitan memenuhi ketentuan UMK yang tinggi.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Tasikmalaya, Yuhendra Efendi, menjelaskan bahwa usulan kenaikan ini merupakan hasil musyawarah dengan melibatkan berbagai pihak. Kenaikan dari Rp2.801.962,82 menjadi Rp2.980.335,77 disepakati berdasarkan perhitungan alfa yang melibatkan kontribusi dari pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Yuhendra berharap agar Gubernur Jawa Barat segera menetapkan besaran UMK yang telah disepakati ini, demi kepentingan bersama di wilayah Priangan Timur.

Baca Juga  Cianjur Siaga Bencana Hingga Tujuh Bulan Mendatang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *