Polri Dikhawatirkan Kuasai KUHAP Baru, Ancaman Bagi PPNS

[original_title]

Jackiecilley.com – Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru dinilai memberikan kewenangan yang berlebihan kepada Polri sebagai penyidik utama. Hal tersebut diungkapkan oleh Rifqi Sjarief Assegaf, pengajar Hukum Pidana di STH Indonesia Jentera, dalam sebuah diskusi. Menurut Rifqi, ketentuan itu dapat memaksa Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tunduk pada instruksi Polri.

Rifqi menegaskan, dalam KUHAP yang baru, penghentian penyidikan oleh PPNS harus melibatkan Polri. Lebih lanjut, ia mengkritisi bahwa PPNS hanya dapat melakukan penangkapan dan penahanan jika diizinkan oleh penyidik Polri, kecuali dalam kasus yang melibatkan TNI AL, KPK, dan Kejaksaan. Ia memperingatkan bahwa Pasal 363 KUHAP dapat menciptakan konflik tafsir dan hambatan dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Selain itu, aktivis HAM Asfinawati juga mengungkapkan keprihatinan terhadap ketentuan ini, yang bisa membentuk struktur hirarkis antara Polri dan PPNS, bertentangan dengan prinsip koordinasi yang seharusnya menjadi dasar kerja sama antarpenegak hukum. Ia mengingatkan bahwa banyak kasus memerlukan keahlian khusus dari lembaga lain seperti BNN dan OJK.

Mantan Kepala PPATK juga menyoroti minimnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan KUHAP baru ini, yang dapat mengurangi makna dari partisipasi publik. Ia menyatakan bahwa hal ini berpotensi menciptakan diskriminasi antarpenegak hukum, mengingat adanya perbedaan perlakuan dalam perkara yang sama.

Dengan perubahan yang signifikan dalam KUHAP, banyak pihak berharap akan ada revisi yang memperhatikan masukan dari berbagai stakeholder agar sistem peradilan dapat berjalan efektif dan adil.

Baca Juga  Diler Ke-22 Dibuka di Fatmawati, Target 40 Diler dalam 3 Bulan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *