Ayu Puspita dan Rekan Ditetapkan Tersangka Penipuan WO

[original_title]

Jackiecilley.com – Polres Metro Jakarta Utara mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus penipuan jasa penyelenggara pernikahan, yang telah merugikan banyak pasangan calon pengantin. Tersangka terdiri dari Ayu Puspita, pemilik usaha, dan seorang pegawai berinisial D. Penetapan ini disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Erick Frendriz, pada Selasa (10/12).

Ayu dan D tidak terkait sebagai suami istri, tetapi sebagai rekan dalam menjalankan operasional perusahaan WO tersebut. Dalam penyelidikan awal, pihak kepolisian juga telah memeriksa tiga individu lain sebagai saksi untuk mendalami kasus ini.

Menurut Kombes Erick, jumlah korban saat ini mencapai 87 orang. Penyidik terus menerima laporan tambahan dan meminta korban lain untuk melapor jika mengalami penipuan yang serupa. Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial SOG, yang mengklaim telah membayar Rp82,7 juta untuk paket resepsi pernikahan kepada PT Ayu Puspita Sejahtera. Namun, pada hari H pernikahan, pihak WO tidak memenuhi janji dan fasilitas yang dijanjikan tak disediakan.

Penelitian lebih lanjut memperlihatkan bahwa metode penipuan serupa juga dialami oleh puluhan pasangan lainnya. Untuk mendukung dugaan penipuan, polisi telah mengumpulkan berbagai bukti, termasuk bukti transaksi pembayaran, percakapan antara korban dan pihak WO, serta dokumen terkait acara.

Sebelumnya, lima orang diamankan untuk pemeriksaan, dan setelah evaluasi, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik kini sedang memperkuat bukti dan konstruksi hukum untuk melanjutkan kasus ini dengan langkah-langkah lebih lanjut.

Baca Juga  Tiga Gubernur Kompak Usulkan Tiket Pesawat Murah untuk Bali, NTB, NTT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *