Kejagung Hapus Larangan Terbang Bos Djarum di Kasus Pajak

[original_title]

Jackiecilley.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mencabut permohonan pencegahan terhadap Direktur Utama PT Djarum, Victor Rachmat Hartono, untuk bepergian ke luar negeri. Pencabutan ini terkait dengan kasus dugaan korupsi pajak yang melibatkan perusahaan tersebut antara tahun 2016 hingga 2020.

Pengumuman mengenai pencabutan itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Minggu, 30 November 2025. Menurut Anang, tindakan ini dilakukan setelah mempertimbangkan sikap kooperatif Victor selama proses penyidikan. Namun, Anang tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan spesifik di balik keputusan tersebut.

Sebelumnya, Victor Rachmat Hartono dijadwalkan untuk dicekal keluar negeri sebagai bagian dari investigasi yang digelar oleh Kejagung. Keputusan pencegahan ini diambil sebagai langkah untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut dapat memberikan keterangan tanpa adanya upaya untuk menghindar dari proses hukum.

Dengan pencabutan pencegahan ini, Victor kini memiliki kemungkinan untuk melakukan perjalanan luar negeri sambil tetap berkomitmen untuk berkooperasi dengan pihak berwajib. Langkah ini menunjukkan pendekatan Kejagung dalam menangani kasus-kasus korupsi, dengan memberikan ruang bagi pelaku yang bersedia bekerja sama dalam penyidikan.

Kejagung terus berupaya menegakkan hukum dalam kasus-kasus korupsi, dan pencabutan pencegahan terhadap Victor dapat mempercepat proses penyelesaian kasus ini. Masyarakat pun diharapkan untuk mengikuti perkembangan terbaru terkait situasi hukum ini.

Baca Juga  Indonesia Airlines Masih Tunggu Izin Operasional dari Kemenhub

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *