Polri Dapat Isi Posisi Sipil Terkait Penegakan Hukum

[original_title]

Herbberger.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta polisi aktif untuk mengundurkan diri dari jabatan di luar institusi. Kompolnas menegaskan bahwa anggota polisi masih diperbolehkan menduduki jabatan sipil yang berkaitan dengan penegakan hukum, berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurut Choirul Anam, salah satu Komisioner Kompolnas, putusan MK menyatakan larangan bagi polisi yang tidak terlibat dalam penegakan hukum untuk menduduki posisi sipil. Namun, apabila jabatan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, seperti di lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), maka hal tersebut diperbolehkan. “Aturan dalam UU ASN memungkinkan adanya jabatan sipil bagi polisi asal relevan dengan tugas kepolisian,” jelasnya pada Sabtu (15/11/2025).

Anam menambahkan bahwa posisi-posisi tersebut membutuhkan keterampilan khusus yang hanya dimiliki oleh anggota kepolisian. Ia juga menggarisbawahi perbedaan antara kepolisian dan TNI, di mana anggota TNI yang terlibat masalah dihadapkan pada peradilan militer, sementara polisi tetap berada di ranah sipil dan terikat dengan pengadilan umum.

Dengan demikian, Kompolnas berpandangan bahwa untuk mendukung penegakan hukum yang efektif, adalah penting bagi polisi untuk dapat berperan di lembaga-lembaga yang berpikir strategis dalam hal itu. Penekanan pada kolaborasi antara institusi sipil dan penegakan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dalam memberantas tindak kejahatan di Indonesia.

Baca Juga  IPW Sebut Komisi Reformasi Polri Ambil Langkah Baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *