Grab–GoTo Hadapi Hambatan Regulasi Merger dari Otoritas Indonesia

19 Juni 2025 –Rencana penggabungan dua raksasa teknologi Asia Tenggara, Grab dan GoTo, kini tengah menghadapi hambatan regulasi merger yang signifikan di Indonesia. Otoritas setempat dikabarkan tengah mengkaji ulang dampak persaingan usaha dari kolaborasi ini yang dinilai dapat memicu dominasi pasar dalam sektor transportasi online dan layanan antar makanan.

Menurut sejumlah sumber yang mengetahui proses internal, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) disebut mulai mengumpulkan bukti dan opini publik sejak awal Juni 2025. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa rencana merger tidak melanggar prinsip persaingan sehat.

“Merger sebesar ini tidak hanya menyangkut dua perusahaan, tapi juga masa depan pelaku UMKM, mitra pengemudi, hingga konsumen digital di Indonesia,” ujar Bayu Hartono, analis pasar dari Institut Ekonomi Digital Indonesia. Ia menambahkan bahwa hambatan regulasi merger kerap muncul ketika potensi monopoli mulai dikhawatirkan.

Dari sisi perusahaan, baik Grab maupun GoTo belum memberikan pernyataan resmi soal kemungkinan revisi strategi merger. Namun, sejumlah analis menilai bahwa kedua entitas harus mempertimbangkan opsi alternatif agar tetap patuh terhadap regulasi lokal yang ketat.

Di tengah ketidakpastian ini, pelaku industri berharap agar proses pengawasan dilakukan secara transparan. “Kami mendukung penguatan regulasi, tapi juga berharap tidak menghambat inovasi dan kemajuan ekonomi digital nasional,” kata Aulia Fadli, Ketua Asosiasi Startup Indonesia.

Jika proses merger gagal mendapat persetujuan, bukan tidak mungkin peta persaingan layanan on-demand di Indonesia akan kembali terbuka lebar bagi pemain baru yang lebih adaptif terhadap regulasi.

Baca Juga  Harga TBS Sawit Bangka Tengah 20 Juni Naik, Petani Diimbau Pantau Stabilitas