Herbberger.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia berencana mengambil langkah hukum terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) yang merupakan terpidana dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Tindakan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum terkait kasus yang telah berlangsung.
Juru bicara Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pencarian terhadap Silfester Matutina. Upaya ini diharapkan dapat menghadirkan kejelasan dan penegakan hukum yang pantas. “Kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Anang pada Minggu, 26 Oktober 2025.
Kasus ini menyoroti potensi penyebaran informasi yang merugikan reputasi individu. Silfester Matutina sebelumnya telah dijatuhi hukuman terkait tuduhan fitnah, namun hingga kini keberadaannya masih belum terdeteksi. Kejagung berkomitmen untuk mengejar keadilan dan menindaklanjuti putusan yang telah dibuat.
Langkah hukum yang diambil Kejagung terfokus pada pencarian Silfester Matutina serta memastikan bahwa keputusan pengadilan dapat diimplementasikan. Hal ini menunjukkan upaya institusi hukum Indonesia dalam menegakkan keadilan dan memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang ada.
Rencana ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat integritas dan tanggung jawab hukum di masyarakat. Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa tindakan hukum akan diambil secara tegas terhadap pelanggaran hukum yang terjadi.