2,6 Juta Wajib Pajak Baru Daftarkan Akun Coretax di 2023

[original_title]

Herbberger.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa hingga saat ini, hanya sekitar 2,6 juta wajib pajak (WP) yang telah berhasil mengaktifkan akun mereka di sistem pajak Coretax. Angka ini masih jauh dari target yang ditetapkan, yaitu 14 juta wajib pajak orang pribadi.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada 14 Oktober, Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa dari total 2,6 juta aktivasi, sebanyak 2,05 juta di antaranya adalah wajib pajak orang pribadi, sedangkan sisanya, sekitar 550 ribu, merupakan wajib pajak badan. Aktivasi ini merupakan akumulasi dari tahun sebelumnya dan penambahan tahun ini.

Bimo juga mengungkapkan keprihatinan bahwa mayoritas wajib pajak orang pribadi yang telah melakukan aktivasi belum sepenuhnya menyelesaikan proses digitalisasi di sistem baru tersebut. “Kami mendorong agar dari 2 juta wajib pajak orang pribadi yang aktif, hanya 1,2 juta yang sudah memiliki kode otorisasi dan sertifikat elektronik,” katanya.

Penundaan dalam proses aktivasi dan digitalisasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi DJP, terutama dalam mencapai target yang telah ditetapkan. Bimo menekankan pentingnya pemanfaatan sistem Coretax untuk memudahkan administrasi perpajakan.

DJP berupaya mendukung para wajib pajak dalam proses ini dengan memberikan dorongan dan informasi yang diperlukan agar lebih banyak wajib pajak dapat beralih ke sistem yang lebih modern dan efisien. Di tengah tantangan ini, DJP tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman mengenai pentingnya sistem pajak digital yang baru.

Baca Juga  Pilkada Ulang Bangka Dihadiri Lima Paslon Setelah Sebelumnya Tunggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *