Ekonom: PPN DTP Perumahan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional

[original_title]

Herbberger.com – Perpanjangan penerapan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100 persen untuk sektor properti hingga 2026 diklaim dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian, khususnya bagi masyarakat kelas menengah. Ekonom UPN Veteran Jakarta, Ferry Irawan, mengungkapkan bahwa kebijakan ini dapat membantu meningkatkan daya beli kelompok tersebut, yang sudah terbukti efektif selama pandemi 2021-2022.

Pemerintah melanjutkan kebijakan insentif ini dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat. Ferry menekankan pentingnya pemerintah untuk tetap memantau postur fiskal agar insentif tidak membatasi anggaran belanja negara di masa mendatang. Selain itu, ia mencatat bahwa kebijakan Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, sangat progresif dalam upaya menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa PPN DTP akan sepenuhnya berlaku untuk pembelian rumah atau properti baru dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk properti yang dijual antara Rp2 miliar hingga Rp5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada harga pertama senilai Rp2 miliar, sedangkan sisa harga akan dikenakan tarif normal.

Awalnya, insentif PPN DTP ini dijadwalkan berakhir pada akhir 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 60/2025. Namun, keputusan terbaru memperpanjang fasilitas ini hingga 2026 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan. Insentif ini hanya dapat digunakan untuk satu unit hunian dan tidak dapat dimanfaatkan untuk pembelian lebih dari satu unit atau unit yang dijual kembali dalam waktu kurang dari satu tahun.

Baca Juga  Kolong Jembatan Koja Berubah Jadi Taman Si Pitung untuk Olahraga Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *