RUU Aset Digarap oleh Komisi III DPR untuk Penanganan Efektif

[original_title]

Herbberger.com – Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilakukan oleh Komisi III DPR RI. Rancangan undang-undang ini telah resmi dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025-2026, bersamaan dengan 51 rancangan dan revisi undang-undang lainnya yang disetujui dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa, 23 September 2025.

Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan keputusan ini di hadapan publik. Meskipun demikian, Bob tidak memberikan rincian kapan pembahasan akan dimulai dan apakah substansi dari undang-undang tersebut akan mengalami perubahan signifikan atau tidak. Ia menegaskan bahwa informasi lebih lanjut mengenai hal ini akan dijelaskan oleh Komisi III DPR.

Bob menambahkan bahwa prinsip partisipasi aktif akan menjadi landasan dalam proses pembahasan RUU ini. Ia menekankan bahwa setiap diskusi yang berkaitan dengan RUU Perampasan Aset akan terbuka untuk partisipasi publik, sehingga tidak ada diskusi yang tertutup. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan pandangan terkait masalah perampasan aset yang menjadi perhatian banyak pihak.

RUU Perampasan Aset ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dalam pengelolaan dan penegakan hukum terhadap aset yang diperoleh secara ilegal. Proses pembahasannya diharapkan berlangsung transparan dan efektif, sehingga dapat menghasilkan kebijakan yang lebih baik dalam mengatasi permasalahan terkait aset. Ke depan, Komisi III diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai dinamika dan substansi dari pembahasan RUU ini demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Menkeu Minta Maaf, 1.240 Pendemo Anarkis Ditangkap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *