4.155 Peserta Dinyatakan Lulus PPPK Paruh Waktu Kemenag

[original_title]

Herbberger.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa sebanyak 4.155 peserta telah lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Pengumuman ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, dan diumumkan pada Kamis, 18 September 2025.

Seluruh peserta yang dinyatakan lulus diharuskan untuk mengisi kelengkapan berkas secara elektronik melalui portal SSCASN, yang terbuka dari tanggal 17 hingga 22 September. Kamaruddin menegaskan bahwa peserta wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan bersedia menerima semua konsekuensi yang ditetapkan dalam perundang-undangan.

Kemenag juga mengingatkan bahwa setiap peserta yang memberikan informasi tidak benar atau melanggar ketentuan saat pendaftaran dan pemberkasan akan berisiko kehilangan status kelulusan sebagai PPPK. Pihak Kemenag memiliki wewenang untuk membatalkan kelulusan dan memberhentikan pegawai yang melanggar.

Lebih lanjut, Kamaruddin juga menekankan bahwa proses seleksi ini tidak dipungut biaya. Oleh karena itu, segala bentuk penawaran untuk menjanjikan kelulusan dengan imbalan tertentu, baik dari pegawai Kemenag atau pihak luar, harus diwaspadai sebagai tindak penipuan.

Untuk kelengkapan dokumen yang perlu diunggah, peserta diminta untuk melampirkan pasfoto terbaru dengan pakaian formal dan latar belakang berwarna merah. Kemenag berharap seluruh peserta dapat mengikuti proses yang telah ditentukan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga  Hari Hutan Hujan Sedunia, Momentum Edukasi dan Aksi Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *