KPU Langgar Prinsip Transparansi dan Akuntabilitas Pemilu

[original_title]

Herbberger.com – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 731/2025 menuai kritik dari berbagai pihak. Dalam keputusan tersebut, KPU menutup akses publik terhadap 16 dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden selama lima tahun. Langkah ini dianggap melanggar prinsip fundamental pemilu dan berpotensi merusak transparansi dalam proses pemilihan.

Jeirry Sumampow, Koordinator Komite Pemilih Indonesia, menyatakan bahwa penutupan dokumen重要 tersebut merupakan pelanggaran berat. “Publik berhak mengetahui rekam jejak serta integritas calon pemimpin mereka,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa keputusan KPU justru bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang seharusnya dijunjung tinggi dalam pemilu.

Menurut Jeirry, konstitusi, khususnya Pasal 22E UUD 1945, menegaskan bahwa pemilu harus berlangsung secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Oleh karena itu, transparansi menjadi syarat mutlak untuk memastikan kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, penutupan akses terhadap dokumen penting ini juga membuat persepsi bahwa KPU condong kepada calon tertentu, sehingga menciptakan kesan tidak adil kepada publik.

Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut dapat mereduksi hak pemilih serta mengabaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008. Tindakan ini dikhawatirkan akan memicu ketidakpuasan masyarakat, yang berharap agar proses pemilu berjalan transparan dan akuntabel.

Baca Juga  Waspadai Prakiraan Cuaca Ekstrem BMKG hingga Akhir Juni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *