Kejagung Sita 50 Hektare Tanah Sritex Senilai Rp510 Miliar

[original_title]

Herbberger.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah signifikan dengan menyita 50 hektare tanah di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tindakan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengucuran kredit kepada PT Sritex. Penyitaan aset yang diklaim bernilai sekitar Rp510 miliar itu dilakukan pada Rabu lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa total area yang disita mencapai 500.270 m². Penyitaan ini berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo serta Surat Perintah Penyitaan dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Aset yang disita terdiri dari 57 bidang tanah milik Iwan Setiawan Lukminto, yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut. Lokasi tanah tersebut meliputi Kelurahan Banmati, Combongan, Jetis, Kedungwinong, Mandan, dan Tanjung. Selain itu, 94 bidang tanah milik Megawati, istri Iwan Setiawan, juga disita. Tanah-tanah tersebut terletak di Kelurahan Gupit, Jangglengan, Pengkol, dan Plesan di Kecamatan Nguter.

Pelaksanaan penyitaan ini mencerminkan upaya Kejagung dalam menanggulangi praktik korupsi yang dapat merugikan negara. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum. Ke depan, penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak dugaan tindak pidana yang melibatkan PT Sritex dan para pelaku lainnya.

Baca Juga  Musim Kemarau Hujan Tinggi, BMKG Jelaskan Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *