Kosmas Belum Tentukan Sikap Usai Dipecat Dan Disanksi

[original_title]

Herbberger.com – Komisaris Polisi Kosmas K. Gae sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan yang dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri. Pemecatan tersebut berkaitan dengan keterlibatannya dalam insiden tragis di mana kendaraan taktis anggota Brimob menabrak seorang pengendara ojek online, Affan Kurniawan, hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, pada Rabu, Kosmas menyampaikan, “Saya akan berpikir-pikir dulu dan berkoordinasi dengan keluarga.” Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini merupakan tindak lanjut dari perilakunya yang dinilai tidak profesional saat menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, yang berujung pada tragedi tersebut.

Kosmas, yang menjabat sebagai Dan Yon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob, mengaku baru mengetahui tentang insiden ini setelah video kecelakaan tersebut viral di media sosial. Ia menyatakan, “Kami tidak mengetahui sama sekali pada waktu peristiwa terjadi.”

Lebih lanjut, Kosmas menegaskan bahwa sebagai anggota kepolisian, ia hanya menjalankan tugas yang diperintahkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Ia menolak adanya niatan untuk melukai atau menghilangkan nyawa Affan, dan meminta maaf kepada keluarga korban serta pimpinan Polri atas kejadian itu.

Dalam sidang, Kosmas dinyatakan melanggar beberapa pasal yang terdapat dalam peraturan terkait Pemberhentian Anggota Polri dan Kode Etik Profesi. Kasus ini juga berpotensi dilanjutkan ke ranah pidana, mengingat adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam insiden yang melibatkan kendaraan dinas tersebut.

Baca Juga  PTPN IV Ajak Masyarakat Berpartisipasi dalam Pembelian Karbon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *