Herbberger.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menaikkan tarif pajak maupun mengenakan pajak baru pada tahun 2026. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja daring dengan Komite IV DPD pada Selasa, 2 September 2023. Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 direncanakan dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp3.147,7 triliun, meningkat 9,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dalam rapat tersebut, Menkeu menekankan fokus utama untuk meningkatkan pendapatan negara adalah melalui penguatan kepatuhan dan efektivitas sistem perpajakan, bukan dengan cara menaikkan tarif pajak. Ia menyatakan bahwa, “Kebutuhan negara sangat besar, sehingga kami berupaya meningkatkan pendapatan tanpa kebijakan baru.”
Sri Mulyani menjelaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui penegakan hukum yang lebih baik. Ia menambahkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan omzet hingga Rp500 juta tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan Badan (BPH), sedangkan untuk omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar akan dikenakan pajak final sebesar 0,5%.
Di samping itu, masyarakat berpenghasilan di bawah Rp60 juta per tahun juga bebas dari pajak. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk mendukung kelompok masyarakat yang lebih lemah dan memastikan bahwa pendapatan negara tetap stabil.
Sri Mulyani juga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar APBN tetap kredibel dan efisien, dengan fokus pada pengelolaan belanja yang produktif. Selain itu, reformasi pada sistem perpajakan terus dilaksanakan melalui penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) untuk memperlancar kewajiban perpajakan.