Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 22,5 Kg Narkoba, Enam Tersangka Ditangkap

22 Agustus 2025 – Penyelundupan narkotika berjumlah signifikan berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerjasama dengan Direktorat Interdiksi Narkotika. Penggagalan ini melibatkan dua usaha penyelundupan yang berasal dari jaringan internasional, dengan total barang bukti sebanyak 18.556 gram sabu dan 4.030,46 gram ketamin, serta penangkapan enam pelaku.

Dari enam pelaku yang ditangkap, tiga di antaranya adalah warga negara asing (WNA) asal Malaysia, satu WNA asal China, sementara dua lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, memaparkan kronologi penangkapan. Penindakan pertama dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025, saat petugas mencurigai paket kiriman dari Malaysia yang memiliki label sebagai obat diabetes dan hipertensi.

Melalui pemeriksaan mendalam menggunakan alat x-ray, petugas menemukan koper dengan dinding tebal dan tujuh talenan yang tampak mencurigakan. Setelah dilakukan pembongkaran, ditemukan kristal bening yang terbukti positif mengandung methamphetamine, dengan berat total mencapai 18.556 gram.

Pihak Bea Cukai menegaskan bahwa penegakan hukum terkait narkotika akan terus dilakukan secara intensif untuk mencegah penyebaran barang terlarang tersebut di Indonesia. Hal ini mencerminkan komitmen mereka dalam memerangi peredaran narkoba dan menjaga keamanan masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan. Inisiatif ini juga sejalan dengan upaya kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sinergi dalam melawan kejahatan lintas negara.

Baca Juga  Gitaris Band Kalsel Tewas Dikeroyok Saat Mancing di Sungai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *