07 Agustus 2025 – Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengeluarkan larangan pengibaran bendera Merah Putih pada 17 Agustus 2025. Larangan ini dijelaskan sebagai langkah untuk edukasi masyarakat Papua, dengan anjuran hanya mengibarkan bendera Bintang Kejora. Juru bicara TPNPB, Sebby Sambom, menegaskan bahwa upacara pengibaran bendera di Papua akan dilakukan setiap 1 Desember, dan pihaknya tidak akan melakukan serangan terhadap masyarakat yang tetap mengibarkan bendera Merah Putih, kecuali terdapat keterlibatan TNI-Polri.
Sebby juga menyatakan bahwa terdapat sembilan wilayah di Papua, termasuk Kabupaten Nduga dan Puncak Jaya, yang ditetapkan sebagai zona konflik, di mana pengibaran bendera Merah Putih dan kehadiran orang luar, terutama TNI-Polri, dilarang. Larangan ini menuai reaksi dari berbagai pihak, termasuk TNI yang menganggapnya sebagai bentuk teror untuk menakut-nakuti masyarakat.
Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Candra Kurniawan, menyampaikan bahwa TNI akan tetap berkomitmen untuk merayakan hari kemerdekaan dengan kolaborasi bersama pemerintah daerah, meskipun harus menghadapi ancaman dari OPM. Sementara Ketua MPR, Ahmad Muzani, percaya bahwa masyarakat Papua memiliki rasa cinta yang kuat terhadap Indonesia dan tidak akan takut pada ancaman OPM.
Koordinator pastor pribumi, John Bunay, melaporkan bahwa belum terlihat adanya atribut Merah Putih menjelang HUT ke-80 RI, terutama di wilayah Intan Jaya. Dia menyoroti minimnya upacara di daerah tersebut akibat potensi ancaman keamanan. Di sisi lain, Penasihat Khusus Presiden bidang Pertahanan, Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman, menilai mayoritas rakyat Papua setia terhadap NKRI dan menganggap ancaman dari OPM bukanlah hal baru.