Herbberger.com – Penerapan batas maksimal jam kerja delapan jam bagi pengemudi kendaraan logistik menjadi sorotan penting untuk menjamin keselamatan dan kesehatan kerja di sektor transportasi. Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor memaparkan bahwa pengaturan ini diperlukan mengingat banyak pengemudi melakukan perjalanan panjang yang dapat menimbulkan kelelahan dan meningkatkan risiko kecelakaan di jalan.
Dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Noor mengungkapkan bahwa untuk trayek yang melebihi delapan jam, perusahaan diharapkan menyediakan dua pengemudi. Hal ini bertujuan untuk menjaga keselamatan operasional logistik. Kebijakan ini diperkuat oleh Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang membahas Implementasi Rencana Aksi Nasional terkait kendaraan angkutan logistik.
Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menekankan kepada perusahaan untuk secara konsisten menerapkan aturan jam kerja ini. Ia mengingatkan bahwa meski sudah ada regulasi, sering kali pelaksanaannya tidak sesuai harapan, yang berpotensi menyebabkan insiden dan kecelakaan.
Keprihatinan terhadap kesehatan pengemudi juga diungkapkan oleh Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia, Ika Rostianti, yang mengatakan bahwa banyak sopir menggunakan obat terlarang untuk menempuh perjalanan jauh dengan sedikit istirahat.
Tindakan ini mencerminkan kondisi sosial dan ekonomi yang sulit bagi mereka. Pemerintah berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi yang merupakan bagian integral dari rantai distribusi nasional. Regulasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan mendukung produktivitas di sektor transportasi.