Site icon herbberger.com

Tiga Warga Australia Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan di Bali

[original_title]

Herbberger.com – Tiga orang warga negara Australia yang menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana, yaitu Tupou Pasa Midolmore, Coskun Mevlut, dan Darcy Francesco Jenson, telah menjalani proses pelimpahan tahap II di Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Bali, pada Rabu, 15 Oktober 2025. Proses ini melibatkan pemindahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung kepada pihak kejaksaan.

Kasus ini berkaitan dengan pembunuhan berencana yang terjadi pada 14 Juni lalu, di mana dua orang warga Australia, Zivan Radmanovic dan Sanar Ghanim, menjadi korban. Zivan tewas akibat penembakan, sementara Sanar mengalami luka-luka serius. Penangkapan ketiga tersangka ini merupakan hasil kerja sama antara kepolisian dan pihak kejaksaan di Bali.

Menurut informasi dari pihak kepolisian, ketiga tersangka terlibat dalam sebuah rencana untuk menghabisi nyawa kedua korban, yang sebelumnya diketahui memiliki hubungan bisnis. Proses penyidikan yang cermat memicu berbagai spekulasi mengenai motif di balik tindakan tersebut, sedangkan kejadian itu sendiri memicu keprihatinan di kalangan masyarakat lokal dan wisatawan.

Pelimpahan kasus ini menjadi momentum penting dalam penegakan hukum di Bali, terutama terkait dengan isu keamanan bagi warga negara asing di Indonesia. Jaksa penuntut sesuai rencana akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk diadili sesuai hukum yang berlaku.

Masyarakat diharapkan dapat memahami pentingnya hukum dan keamanan di lingkungan sekitar. Proses hukum ini tetap diawasi secara ketat oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.

Exit mobile version