Site icon herbberger.com

Tiga Warga Asing Ditangkap Imigrasi Soetta Karena Paspor Palsu

[original_title]

Jackiecilley.com – Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Mereka diciduk setelah kedapatan menggunakan paspor palsu saat memasuki wilayah Indonesia.

Ketiga WNA tersebut terdiri dari seorang pria berinisial ADA (28) asal Irak, HS (31) dari Maroko, dan AI (52) yang merupakan warga Nigeria. Penangkapan terjadi saat pemeriksaan keimigrasian di bandara, di mana petugas mencurigai keaslian dokumen yang digunakan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menegaskan bahwa penggunaan dokumen perjalanan palsu merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam keamanan negara. Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari kewaspadaan petugas yang memeriksa dokumen para pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di laboratorium forensik keimigrasian, terungkap bahwa HS menggunakan paspor palsu yang mengatasnamakan Arab Saudi, AI menggunakan paspor palsu Burkina Faso, dan ADA menggunakan paspor palsu dari Australia. Saat ini, ketiga pelaku tengah dalam proses deportasi.

Modus operandi mereka diketahui bertujuan untuk mempermudah perjalanan menuju Eropa atau Australia. Pelanggaran ini diatur dalam Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.

Situasi konflik di Timur Tengah juga dijelaskan dapat berpotensi memperburuk masalah keimigrasian, termasuk tindakan penyalahgunaan dan pemalsuan dokumen perjalanan. Otoritas imigrasi menghimbau kewaspadaan yang tinggi dalam memeriksa dokumen pelancong di pintu masuk negara.

Exit mobile version