Site icon herbberger.com

THR Karyawan Swasta Harus Dibayar H-7 Sebelum Lebaran

[original_title]

Jackiecilley.com – Pemerintah Republik Indonesia menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri akan segera dicairkan pada awal Ramadan 2026. Sementara itu, para pekerja swasta diharuskan menerima THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan informasi ini dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Rabu (25/2/2026). Ia mengingatkan bahwa berdasarkan aturan yang ada, perusahaan diwajibkan salurkan THR H-7 sebelum Lebaran, dan tidak melaksanakan kewajiban ini dapat berimplikasi pada sanksi sesuai regulasi.

Hingga saat ini, Surat Edaran resmi mengenai THR untuk pekerja swasta belum diterbitkan. Namun, ketentuan pembayaran yang mengacu pada regulasi yang berlaku tetap harus dipatuhi oleh perusahaan. Yassierli menambahkan bahwa pengumuman resmi mengenai kebijakan THR untuk pekerja swasta, serta Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek daring, akan diinformasikan bersamaan dengan pengumuman dari Menteri Sekretaris Negara.

Dalam konteks ini, Yassierli mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan kalangan pengusaha dan operator ojek daring mengenai rencana penyaluran THR dan BHR. Ia menilai reaksi dari pelaku usaha menunjukkan sikap positif dan komitmen untuk memenuhi kewajiban kepada para pekerja.

Pemerintah berharap semua pihak dapat segera mematuhi ketentuan yang ditetapkan demi kesejahteraan pekerja menjelang Hari Raya.

Exit mobile version