Site icon herbberger.com

Suhadi Ungkap Kejanggalan Gugatan Dicap Penyusup Roy Suryo

[original_title]

Jackiecilley.com – Pakar telematika Roy Suryo tengah menjalani proses hukum praperadilan setelah ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan mengenai ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, advokat Suhadi melakukan interupsi yang memicu ketegangan. Ia menemukan kejanggalan pada materi gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo.

Insiden ini berujung pada tudingan dari Roy Suryo yang menyebut Suhadi sebagai penyusup, namun tuduhan tersebut langsung dibantah oleh tim hukum Suhadi, yang tergabung dalam Peradi Bersatu, dalam konferensi pers di Jakarta Timur pada Jumat (3/7/2026). Suhadi menegaskan bahwa interupsinya dilakukan dengan tujuan klarifikasi dan bukan sebagai upaya mengganggu jalannya persidangan.

Suhadi menjelaskan, setelah penyelesaian pemberkasan surat kuasa dari masing-masing pihak, hakim hendak melanjutkan persidangan ketika ia menyoroti kejanggalan yang ada. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan sembarangan, melainkan berdasarkan prosedur yang berlaku dan pentingnya menjaga integritas sidang.

Konferensi pers ini diadakan untuk menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi dan mengoreksi penilaian publik atas pernyataan Roy Suryo. Suhadi menyatakan, perlu adanya penjelasan untuk menghindari kesalahpahaman yang dapat merugikan pihaknya dan proses hukum yang sedang berlangsung.

Sementara itu, Polda Metro Jaya mengungkapkan optimisme bahwa permohonan praperadilan Roy Suryo akan ditolak oleh hakim. Proses hukum ini terus menjadi sorotan publik dan mencerminkan kompleksitas sistem peradilan di Indonesia.

Exit mobile version