Site icon herbberger.com

Sorotan Tumpang Tindih RTH, Pemprov DKI Didorong Perkuat Data

[original_title]

Jackiecilley.com – Masalah tumpang tindih lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di DKI Jakarta menjadi sorotan serius oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Isu ini bukan hanya berkaitan dengan sengketa pertanahan, tetapi juga menyentuh aspek tata kelola aset publik dan keberlanjutan lingkungan. Penelitian tesis yang diambil oleh Dwi Dharma Prasetyo, seorang mahasiswa Magister Terapan Ilmu Pemerintahan di Sekolah Pascasarjana IPDN, menyoroti pentingnya penanganan yang lebih sistematis terhadap masalah ini.

Berdasarkan penelitian tersebut, kompleksitas masalah semakin meningkat ketika status kepemilikan dan batas administrasi lahan belum sepenuhnya terpetakan. Ketidakjelasan ini berpotensi memicu klaim baru dan sengketa lanjutan akibat pendudukan pihak tertentu, memperburuk konflik penguasaan lahan. Tanpa penanganan yang cepat, potensi masalah ini akan semakin meluas, merusak fungsi RTH sebagai aset publik.

DWI Dharma dalam tesisnya berjudul “Implementasi Kebijakan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau dalam Mengatasi Tumpang Tindih Lahan” mengkaji faktor-faktor yang berpengaruh terhadap implementasi kebijakan terkait. Ketersediaan lahan yang terbatas akibat urbanisasi di Jakarta membuat RTH rentan terhadap alih fungsi dan sengketa kepemilikan.

Penelitian ini menganalisis kasus-kasus konkret, seperti Taman Gantara, Taman Kumbang Sereh, dan Taman Rawasari yang mengalami masalah tumpang tindih. Penelitian menunjukkan bahwa isu ini bersifat sistemik, dipengaruhi oleh kurangnya sinkronisasi data antarinstansi, fragmentasi kewenangan, serta lemahnya pengawasan. Secara keseluruhan, upaya pengelolaan RTH telah dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, termasuk koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Exit mobile version