Site icon herbberger.com

SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta Hari Selasa

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta, yang mulai dibuka pada Selasa. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Pengoperasian layanan berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Lokasi layanan SIM Keliling meliputi beberapa area, antara lain Lobi depan Mall Grand Cakung di Jakarta Timur, area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, Lobi utama LTC Glodok di Jakarta Utara, area parkir samping Universitas Trilogi di Jakarta Selatan, dan Lobi selatan Mall Ciputra di Jakarta Barat.

Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diharuskan memenuhi beberapa persyaratan, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik beserta fotokopi, serta bukti cek kesehatan dan tes psikologi. Pelayanan ini hanya tersedia untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Peraturan terbaru menyatakan bahwa masa berlaku SIM kini dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tanpa memperhitungkan tanggal lahir pemilik. Biaya perpanjangan untuk SIM A adalah Rp80.000 dan Rp75.000 untuk SIM C, disertai biaya tambahan untuk tes psikologi dan kesehatan.

Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku berisiko dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Lalu Lintas, yang dapat berujung pada pidana kurungan selama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Exit mobile version