Site icon herbberger.com

SIM Keliling Hadir di Lima Lokasi Jakarta Hari Kamis

[original_title]

Jackiecilley.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah meluncurkan layanan surat izin mengemudi (SIM) Keliling di lima titik di Jakarta, mulai Kamis. Inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM, yang merupakan syarat legal untuk berkendara.

Layanan SIM Keliling tersebut bisa ditemukan di berbagai lokasi strategis, antara lain di Mal Grand Cakung untuk Jakarta Timur, LTC Glodok di Jakarta Utara, Kampus Trilogi Kalibata di Jakarta Selatan, Kantor Pos Lapangan Banteng di Jakarta Pusat, dan Lobby Selatan Mal Ciputra di Jakarta Barat. Gerai layanan ini beroperasi setiap hari mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk bisa menggunakan layanan ini, masyarakat diharuskan menyiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, fotokopi dan asli SIM lama, serta dokumen hasil cek kesehatan dan tes psikologi. Perlu dicatat bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM yang masih aktif, khususnya untuk golongan SIM A dan SIM C. Bagi yang SIM-nya sudah kadaluarsa, harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh pihak kepolisian.

Biaya perpanjangan SIM juga telah ditentukan, yakni Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Layanan SIM Keliling tidak mencakup perpanjangan SIM B, yang membutuhkan proses di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena peruntukannya yang berbeda, yakni untuk kendaraan berat di atas 3,5 ton.

Exit mobile version