Site icon herbberger.com

Sepuluh Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap, Dua Masih Buron

Sepuluh Pemerkosa Gadis di Cianjur Ditangkap, Dua Masih Buron

Jakarta – Polres Cianjur sedang memburu dua pelaku pemerkosaan terhadap seorang gadis di bawah umur di Kecamatan Sukaresmi. Identitas kedua orang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah berhasil diketahui oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menyatakan bahwa tim sudah menyebar untuk menangkap pelaku yang saat ini diduga bekerja di luar kota. Sebelumnya, sepuluh pelaku lainnya telah ditangkap tanpa perlawanan di berbagai lokasi. Tono mengimbau agar kedua pelaku yang masih bebas segera menyerahkan diri. “Kami sudah mengidentifikasi dan mengetahui di mana mereka bekerja. Kami berharap mereka menyerahkan diri,” ujarnya.

Upaya penangkapan dilanjutkan setelah kedatangan petugas ke rumah kedua pelaku, namun tidak berhasil karena keduanya tidak berada di tempat. Mereka diketahui bekerja di Jakarta dan Bogor, sehingga pengejaran terus dilakukan. Sementara itu, sepuluh pelaku yang sudah ditangkap, terdiri dari empat pelajar di bawah umur dan enam lainnya dewasa, sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur.

Polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Tindak pemerkosaan terjadi secara berulang dan melibatkan beberapa lokasi dalam kurun waktu empat hari, di mana korban yang berinisial Mawar (16) melapor setelah kejadian tersebut. Tindakan keji ini dimulai pada 19 Juni di sebuah rumah di kawasan Puncak, di mana korban diolah secara bergiliran oleh sejumlah pelaku hingga 22 Juni di sebuah vila di Cipanas.

Exit mobile version