Site icon herbberger.com

Sahroni: RUU Perampasan Aset Harus Hindari Celah Penyalahgunaan

[original_title]

Jackiecilley.com – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengingatkan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum. Dalam pernyataannya, Sahroni menegaskan bahwa regulasi ini seharusnya tidak menjadi sarana penyalahgunaan kekuasaan, serta menolak kemungkinan terjadinya praktik kecurangan.

Penegasan tersebut disampaikan saat rapat di Ruang Rapat Komisi III pada Senin, 6 April. Sahroni, yang juga merupakan anggota Partai NasDem, mengungkapkan bahwa DPR dan masyarakat memiliki tujuan yang sama dalam memberantas korupsi. Namun, ia menekankan agar proses penangkapan koruptor tetap berpegang pada asas hukum yang berlaku, termasuk prinsip praduga tak bersalah.

Sahroni menyoroti ekspektasi masyarakat yang tinggi agar RUU Perampasan Aset segera disahkan. Ia menyatakan bahwa undang-undang ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif dalam memiskinkan para pelaku tindak pidana korupsi. “Masyarakat menginginkan undang-undang ini untuk menghukum mereka yang terlibat dalam korupsi,” kata Sahroni.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya agar undang-undang yang dihasilkan memiliki landasan yang kuat dan dapat dipahami oleh semua pihak. Hal ini bertujuan untuk menghindari celah perdebatan hukum di masa depan. Dalam diskusi ini, Sahroni juga mengajak para ahli hukum untuk memberikan kontribusi dalam pemahaman yang lebih komprehensif tentang RUU tersebut.

Dengan demikian, Sahroni berharap bahwa RUU Perampasan Aset bisa dimanfaatkan secara tepat dan tidak menimbulkan penyalahgunaan di lapangan, sehingga tujuan awalnya untuk memerangi korupsi dapat tercapai dengan efektif.

Exit mobile version