Site icon herbberger.com

RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Disahkan Sebagai Usul DPR

[original_title]

Jackiecilley.com – Rapat Paripurna Ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan sebagai usul inisiatif DPR. Persetujuan tersebut diperoleh setelah para perwakilan fraksi partai politik memberikan pandangan tertulis, dan langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi.

Pernyataan persetujuan disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal di Gedung DPR, Jakarta, pada Kamis. Dia menegaskan pentingnya dukungan legislatif terhadap RUU yang diusulkan oleh Komisi IX DPR tersebut. RUU ini sudah melalui proses harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan hasil tersebut telah disetujui untuk dibahas lebih lanjut.

Wakil Ketua Komisi IX DPR, Putih Sari, menyatakan harapannya agar proses legislasi ini dapat menghasilkan undang-undang yang memberikan kepastian hukum yang lebih baik bagi sektor ketenagakerjaan. Dia juga mengapresiasi masukan dan dukungan dari Baleg dalam proses penyusunan RUU ini.

Penting untuk dicatat, Mahkamah Konstitusi sebelumnya memerintahkan agar pembentuk undang-undang segera menyusun undang-undang baru terkait ketenagakerjaan yang terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Perintah tersebut tercantum dalam Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023, yang mengabulkan sebagian permohonan dari sejumlah serikat pekerja.

Dengan batas waktu dua tahun yang diberikan Mahkamah Konstitusi, pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab untuk menyelesaikan RUU ketenagakerjaan yang baru sebelum 2026, guna memenuhi amanat hukum yang telah ditetapkan.

Exit mobile version