Jackiecilley.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengesahkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan kejaksaan serta meningkatkan akses pelayanan hukum bagi masyarakat, terutama di daerah-daerah terpencil.
Pembentukan tujuh Kejari ini berfokus pada wilayah yang memiliki kebutuhan akan pelayanan hukum yang tinggi, sehingga penegakan hukum dapat lebih dekat kepada masyarakat. Operasional dan tata kerja dari masing-masing Kejari baru akan diatur lebih lanjut oleh Jaksa Agung, yang bertanggung jawab dalam pengelolaan sumber daya dan infrastruktur.
Adapun lokasi tujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut adalah sebagai berikut: Kejaksaan Negeri Pangandaran di Parigi, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat; Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang di Ciruas, Kabupaten Serang, Banten; Kejaksaan Negeri Tana Tidung di Tideng Pale, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara; Kejaksaan Negeri Kubu Raya di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat; Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota di Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat; Kejaksaan Negeri Raja Ampat di Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya; dan Kejaksaan Negeri Pesisir Barat di Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung.
Kehadiran Kejari di wilayah seperti Raja Ampat diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih baik, mengingat tantangan geografis yang ada. Pembentukan Kejari baru ini juga berfokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat kerjasama antara kejaksaan, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum lainnya. Hal ini dianggap penting untuk menjaga stabilitas dan ketertiban hukum di tingkat kabupaten. Seluruh biaya operasional untuk keberlangsungan tujuh Kejari tersebut akan diambil dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.