Site icon herbberger.com

Polisi Aktif Masih Dapat Menjabat di Posisi Publik Menurut Choirul Anam

[original_title]

Herbberger.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti status jabatan polisi aktif dalam organisasi sipil. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menjelaskan bahwa larangan bagi polisi aktif untuk menjabat di posisi yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berlaku, tetapi masih membuka kesempatan bagi mereka untuk menduduki jabatan terkait penegakan hukum.

Menurut Choirul Anam, salah satu komisioner Kompolnas, prinsip dasar ini diperbolehkan asalkan jabatan tersebut berkaitan dengan tugas kepolisian. Ia menegaskan bahwa putusan MK melarang penempatan polisi di jabatan sipil yang tak ada hubungan dengan instansi mereka. “Diperbolehkan, tapi pembatasnya jelas,” ujar Anam pada Senin, 17 November 2025.

Anam juga menekankan pentingnya adanya daftar lembaga sipil di mana polisi aktif dapat menjabat, demi menghindari kesalahpahaman terkait putusan MK. Beberapa perwira polisi yang saat ini menjabat di posisi sipil, seperti Komisaris Jenderal Mohammad Iqbal dan Brigadir Jenderal Arnapi, menjadi contoh ketidaksesuaian dengan tupoksi kepolisian.

Dalam konteks ini, Anam berharap pihak Polri dapat menyusun struktur organisasi internal yang lebih baik, meminta agar perwira di luar organisasi bisa dimanfaatkan di dalam instansi kepolisian sesuai kebutuhan.

Keputusan MK ini merupakan hasil dari perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang menguji Pasal 28 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional, sehingga anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dari dinas mereka.

Exit mobile version